Rabu, 11 Oktober 2017

PERATURAN DAN KETENTUAN


PERATURAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN
GEDUNG MUSTIKASARI CONVENTION HALL
 (GEDUNG MCH) BEKASI
TAHUN 2017
===================================================
I.        PERATURAN PEMESANAN PENGGUNAAN
A.    PERSYARATAN UMUM
Permohonan harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :
  1. Mengajukan/Mengisi Formulir Permohonan Penggunaan Gedung MCH kepada Pengelola.
  2. Mengurus Surat Izin/Surat Pemberitahuan Kegiatan kepada pihak berwenang (bagi kegiatan yang sesuai ketentuan harus melapor).
  3. Memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan Gedung MCH, termasuk menjaga agar barang-barang yang digunakan  tidak rusak atau hilang (berlaku juga bagi penyedia jasa lainnya seperti : WO, Katering, dll.).
  4. Pemohon dan Pengguna Gedung MCH, diwajibkan mengganti segala bentuk kerusakan dan kehilangan, yang terjadi akibat kegiatan yang dilaksanakan.
  5. Pemohon dan Pengguna Gedung MCH, diwajibkan membayar biaya tambahan diluar fasilitas yang diberikan.
  6. Konfirmasi Pemesanan Gedung MCH, dapat dilakukan melalui: 
Staff Marketing, setiap hari, sebagai berikut
1)      Senin s.d Jum’at  
Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB
2)      Sabtu dan Ahad
Pukul 07.00 s.d 21.00 WIB

(tergantung pada acara/kegiatan waktu tsb)
Telp  
(021) 8260 1759;  8260 1758
Handphone 
0811 1551 699   (Didin Muhtadin);
                                                
0812 8288 6838 (Tjetjep Saepullah)
WhatsApp     
 0821 1682 8886
Instagram   
gedungmchbekasi
Email           
Alamat lengkap
Mustikasari Convention Hall (Gedung MCH) Bekasi,
Jl. Cipete Raya No. 48 (Babakan) RT. 01 RW 01
Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya
Kota Bekasi 171157

B.     PEMBAYARAN
  1. Setelah Permohonan disetujui, Calon pengguna Gedung MCH, membayar Uang Muka (Down Payment/DP) sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total Biaya Harga Sewa Gedung.
  2. Pembayaran dapat dilakukan dengan :
a.     Cash, selama Jam Kerja
b.     Melalui Transfer ke Rekening Pengelola Gedung MCH.
Bukti Transfer, agar dikirim via SMS, WA, atau bentuk lainnya

CATATAN:
  • Pelunasan Biaya Penggunaan Gedung MCH, dilakukan paling lambat 2 (dua) pekan sebelum dilaksanakannya kegiatan 
  • Pengelola Gedung MCH tidak melayani pembayaran melalui Giro Bilyet dan Cheque.
C.    PEMBATALAN/PERUBAHAN
1.  Perubahan waktu/tanggal pemakaian Gedung MCH, diperkenankan hanya sebanyak 1 (satu) kali, selama tanggal/waktu tersebut masih tersedia/kosong, dengan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelumnya.
2. Pembatalan pemakaian Gedung MCH, dapat dilakukan sebelum acara/kegiatan dilaksanakan, dengan ketentuan :
a.
Pembatalan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan acara / kegiatan, dikenakan biaya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari biaya sewa gedung keseluruhan.
b.
Pembatalan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan acara / kegiatan, dikenakan biaya sebesar 20 % (dua puluh persen) dari biaya sewa gedung keseluruhan.
c.
Pembatalan 1 (satu) bulan sampai dengan H-14  pelaksanaan acara / kegiatan, dikenakan biaya sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari biaya sewa gedung keseluruhan.
d.
Pembatalan  sampai dengan  H-7  pelaksanaan acara / kegiatan, dikenakan biaya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari biaya sewa gedung keseluruhan.
e.
Apabila pada saat pelaksanaan acara/kegiatan ternyata berkurang dari pemesanan sebelumnya, maka biaya pembatalan dihitung 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah dan lamanya pemakaian.

D. CHARGE JASA KATERING, DEKORASI / PELAMINAN, ENTERTAINMENT, LISTRIK, DLL.

Ketentuan Charge
1
Charge dikenakan kepada Vendor/Pemilik Usaha (Perorangan maupun Perusahaan) dan tidak dibebankan kepada Pengguna Jasa Gedung MCH, kecuali atas kesepakatan lain.
a.       Jasa Katering, Dekorasi/Pelaminan, dikenakan charge sebesar 10 % (sepuluh persen), dari Nilai Transaksi.
b.      Penambahan daya listrik untuk : Lighting, AC, Sound System, Organ Tunggal, dll., dihitung berdasarkan jumlah beban KVA yang dipakai.
c.       Pembayaran charge, dibayarkan paling lambat H-5 sebelum acara/kegiatan dilaksanakan, dengan melampirkan Banquet Order (Daftar Pesanan) dan atau sejenisnya, dan akan diberikan izin untuk melakukan persiapan serta dekor.
d.      Apabila kewajiban membayar charge tidak dipenuhi/dilakukan, maka tidak diizinkan untuk melakukan persiapan/penataan dan dekorasi.
2
Pada saat pelakasanaan acara/kegiatan, kepada semua penyedia jasa agar mematuhi ketentuan teknis lainnya di lapangan; baik persiapan, pelaksanaan maupun pasca acara/kegiatan, dengan tidak merusak, merubah struktur dan atau menimbulkan bekas.

E. WAKTU PELAKSANAAN ACARA/KEGIATAN

1. RESEPSI
Siang
10.00 s,d 14.00 WIB
Malam 
18.00 s.d 22.00 WIB


2. RAPAT, SEMINAR, WISUDA, PERPISAHAN SEKOLAH, DLL
Siang
08.00 s,d 14.00 WIB
Malam
18.00 s.d 22.00 WIB


3. Untuk acara / kegiatan yang memerlukan Gladi Resik di dalam Gedung MCH, selama waktu tersedia dapat diberikan, dengan ketentuan khusus.

F.     LAIN-LAIN
  • Pengguna jasa Gedung MCH, tidak diperkenankan untuk :
  • Menampilkan acara yang tidak sesuai dengan norma agama dan nilai budaya
  • Menggunakan fasilitas yang tidak dipesan.
  • Merubah struktur/memindahkan inventaris ruangan (kursi, meja, dll.) ke tempat lain dan bukan semestinya.
  • Membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam dan atau sejenisnya, binatang peliharaan.
  • Memaku/memakai lem perekat pada dinding/panggung/kaca, yang dapat menimbulkan bekas dan kerusakan.
  • Membawa peralatan (kursi, meja, panggung, sound system, dll) dari luar Gedung MCH tanpa seizin Pengelola Gedung MCH.
  • Memasak, menggoreng dengan kompor gas/minyak goreng (dan atau yang sejenisnya) di dalam Gedung MCH.
  • Menggunakam peralatan listrik tanpa izin Pengelola Gedung MCH.

0 komentar:

Posting Komentar