GEDUNG
MUSTIKASARI CONVENTION HALL
(GEDUNG MCH) BEKASI
TAHUN 2017
I.
PERATURAN
PEMESANAN PENGGUNAAN
A. PERSYARATAN UMUM
Permohonan harus
memenuhi kewajiban sebagai berikut :
- Mengajukan/Mengisi Formulir Permohonan Penggunaan Gedung MCH kepada Pengelola.
- Mengurus Surat Izin/Surat Pemberitahuan Kegiatan kepada pihak berwenang (bagi kegiatan yang sesuai ketentuan harus melapor).
- Memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan Gedung MCH, termasuk menjaga agar barang-barang yang digunakan tidak rusak atau hilang (berlaku juga bagi penyedia jasa lainnya seperti : WO, Katering, dll.).
- Pemohon dan Pengguna Gedung MCH, diwajibkan mengganti segala bentuk kerusakan dan kehilangan, yang terjadi akibat kegiatan yang dilaksanakan.
- Pemohon dan Pengguna Gedung MCH, diwajibkan membayar biaya tambahan diluar fasilitas yang diberikan.
- Konfirmasi Pemesanan Gedung MCH, dapat dilakukan melalui:
Staff Marketing, setiap hari, sebagai
berikut
|
|
1) Senin s.d Jum’at
|
Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB
|
2) Sabtu dan Ahad
|
Pukul 07.00 s.d 21.00 WIB
|
(tergantung pada acara/kegiatan waktu tsb)
|
|
Telp
|
(021) 8260 1759; 8260 1758
|
Handphone
|
0811 1551 699 (Didin Muhtadin);
|
0812 8288 6838 (Tjetjep Saepullah)
|
|
WhatsApp
|
0821 1682 8886
|
Instagram
|
gedungmchbekasi
|
Email
|
|
Alamat lengkap
|
Mustikasari Convention Hall (Gedung MCH)
Bekasi,
Jl. Cipete Raya No. 48 (Babakan) RT. 01 RW
01
Kelurahan Mustikasari Kecamatan
Mustikajaya
Kota Bekasi 171157
|
B. PEMBAYARAN
- Setelah Permohonan disetujui, Calon pengguna Gedung MCH, membayar Uang Muka (Down Payment/DP) sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total Biaya Harga Sewa Gedung.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan :
a. Cash, selama Jam Kerja
b. Melalui Transfer ke Rekening
Pengelola Gedung MCH.
Bukti Transfer,
agar dikirim via SMS, WA, atau bentuk lainnya
CATATAN:
CATATAN:
- Pelunasan Biaya Penggunaan Gedung MCH, dilakukan paling lambat 2 (dua) pekan sebelum dilaksanakannya kegiatan
- Pengelola Gedung MCH tidak melayani pembayaran melalui Giro Bilyet dan Cheque.
C. PEMBATALAN/PERUBAHAN
1. Perubahan waktu/tanggal pemakaian
Gedung MCH, diperkenankan hanya sebanyak 1 (satu) kali, selama tanggal/waktu
tersebut masih tersedia/kosong, dengan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelumnya.
2. Pembatalan pemakaian Gedung MCH,
dapat dilakukan sebelum acara/kegiatan dilaksanakan, dengan ketentuan :
a.
|
Pembatalan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan acara / kegiatan,
dikenakan biaya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari biaya sewa gedung
keseluruhan.
|
b.
|
Pembatalan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan acara / kegiatan,
dikenakan biaya sebesar 20 % (dua puluh persen) dari biaya sewa gedung
keseluruhan.
|
c.
|
Pembatalan 1 (satu) bulan sampai dengan H-14 pelaksanaan
acara / kegiatan, dikenakan biaya sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari biaya
sewa gedung keseluruhan.
|
d.
|
Pembatalan sampai dengan H-7 pelaksanaan acara
/ kegiatan, dikenakan biaya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari biaya sewa
gedung keseluruhan.
|
e.
|
Apabila pada saat pelaksanaan acara/kegiatan ternyata berkurang
dari pemesanan sebelumnya, maka biaya pembatalan dihitung 25 % (dua puluh
lima persen) dari jumlah dan lamanya pemakaian.
|
D. CHARGE JASA KATERING,
DEKORASI / PELAMINAN, ENTERTAINMENT, LISTRIK, DLL.
E. WAKTU PELAKSANAAN ACARA/KEGIATAN
Ketentuan Charge
|
|
1
|
Charge dikenakan kepada
Vendor/Pemilik Usaha (Perorangan maupun Perusahaan) dan tidak dibebankan
kepada Pengguna Jasa Gedung MCH, kecuali atas kesepakatan lain.
|
a. Jasa Katering,
Dekorasi/Pelaminan, dikenakan charge sebesar 10 % (sepuluh persen), dari
Nilai Transaksi.
|
|
b. Penambahan daya
listrik untuk : Lighting, AC, Sound System, Organ Tunggal, dll., dihitung
berdasarkan jumlah beban KVA yang dipakai.
|
|
c. Pembayaran
charge, dibayarkan paling lambat H-5 sebelum acara/kegiatan dilaksanakan,
dengan melampirkan Banquet Order (Daftar Pesanan) dan atau sejenisnya, dan
akan diberikan izin untuk melakukan persiapan serta dekor.
|
|
d. Apabila
kewajiban membayar charge tidak dipenuhi/dilakukan, maka tidak diizinkan
untuk melakukan persiapan/penataan dan dekorasi.
|
|
2
|
Pada saat pelakasanaan
acara/kegiatan, kepada semua penyedia jasa agar mematuhi ketentuan teknis
lainnya di lapangan; baik persiapan, pelaksanaan maupun pasca acara/kegiatan,
dengan tidak merusak, merubah struktur dan atau menimbulkan bekas.
|
E. WAKTU PELAKSANAAN ACARA/KEGIATAN
1. RESEPSI
|
|
Siang
|
10.00
s,d 14.00 WIB
|
Malam
|
18.00
s.d 22.00 WIB
|
|
|
2. RAPAT,
SEMINAR, WISUDA, PERPISAHAN SEKOLAH, DLL
|
|
Siang
|
08.00
s,d 14.00 WIB
|
Malam
|
18.00
s.d 22.00 WIB
|
|
|
3. Untuk
acara / kegiatan yang memerlukan Gladi Resik di dalam Gedung MCH, selama
waktu tersedia dapat diberikan, dengan ketentuan khusus.
|
F. LAIN-LAIN
- Pengguna jasa Gedung MCH, tidak diperkenankan untuk :
- Menampilkan acara yang tidak sesuai dengan norma agama dan nilai budaya
- Menggunakan fasilitas yang tidak dipesan.
- Merubah struktur/memindahkan inventaris ruangan (kursi, meja, dll.) ke tempat lain dan bukan semestinya.
- Membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam dan atau sejenisnya, binatang peliharaan.
- Memaku/memakai lem perekat pada dinding/panggung/kaca, yang dapat menimbulkan bekas dan kerusakan.
- Membawa peralatan (kursi, meja, panggung, sound system, dll) dari luar Gedung MCH tanpa seizin Pengelola Gedung MCH.
- Memasak, menggoreng dengan kompor gas/minyak goreng (dan atau yang sejenisnya) di dalam Gedung MCH.
- Menggunakam peralatan listrik tanpa izin Pengelola Gedung MCH.
0 komentar:
Posting Komentar